NAMA : NURWAKIAH RAHMA YUNI
STAMBUK :
I1A513007
PRODI :
AGROBISNIS PERIKANAN
MATAKULIAH :
WAWASAN KEMARITIMAN
Menjaga
laut maritim
Tanah
air Indonesia yang sebagian besar terdiri dari perairan, mengandung sumber daya
ikan yang sangat tinggi tingkat kesuburannya dan merupakan karunia Tuhan Yang
Maha Esa, sejak dulu kala dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia secara turun
temurun, Dengan telah disahkannya rejim hukum Zona Ekonomi Eksklusif dalam
lingkup hukum laut internasional yang baru, maka sumber daya ikan milik bangsa
Indonesia menjadi bertambah besar jumlahnya dan sangat potensial untuk
menunjang upaya peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat.
Sumber
daya ikan seperti di atas, dipadukan dengan nelayan dan petani ikan yang sangat
besar jumlahnya, merupakan modal dasar pembangunan nasional yang sangat penting
artinya. Dalam mencapai tujuan pembangunan nasional berdasarkan Wawasan
Nusantara, bidang perikanan harus mampu ikut serta mewujudkan kekuatan ekonomi
sebagai upaya meningkatkan ketahanan nasional.
Pasal
33 Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan ini merupakan landasan
konstitusional dan sekaligus arah bagi pengaturan berbagai hal yang berkaitan
dengan sumber daya ikan.
Ketentuan
tersebut secara tegas menginginkan agar pelaksanaan penguasaan Negara atas
sumber daya ikan diarahkan kepada tercapainya manfaat yang sebesar-besarnya
bagi kemakmuran rakyat banyak dan oleh karenanya pemanfaatan sumber daya ikan
harus mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan, sekaligus memperbaiki kehidupan
nelayan dan petani ikan kecil serta memajukan desa-desa pantai. Berpegang
kepada pikiran dasar ini, maka perlu diambil langkah-langkah agar para nelayan
dan petani ikan yang sampai saat ini masih termasuk golongan yang sangat rendah
pendapatannya memperoleh kesempatan cukup untuk meningkatkan kesejahteraannya.
perairan yang merupakan bagian terbesar
wilayah Negara Republik Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
mengandung sumber daya ikan yang sangat potensial dan penting arti, peranan,
dan manfaatnya sebagai modal dasar pembangunan untuk mengupayakan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
dalam rangka pelaksanaan pembangunan
nasional dengan Wawasan Nusantara pengelolaan sumber daya ikan perlu dilakukan
sebaik-baiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya dengan
mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi
nelayan dan petani ikan kecil serta terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan
lingkungannya yang akan meningkatkan ketahanan nasional.
peraturan perundang-undangan di
bidang perikanan yang berlaku sampai sekarang kurang luas jangkauannya dan
kurang mampu menampung perkembangan keadaan serta kebutuhan pembangunan pada
umumnya dan pembangunan hukum nasional pada khususnya, sehingga dipandang perlu
untuk menetapkan ketentuan-ketentuan baru dalam bentuk. Undang-undang;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar