Selasa, 02 Juni 2015

wawasan kemaritiman



NAMA                  : NURWAKIAH RAHMA YUNI
STAMBUK           : I1A513007
PRODI                   : AGROBISNIS PERIKANAN
MATAKULIAH    : WAWASAN KEMARITIMAN

Menjaga laut maritim
Tanah air Indonesia yang sebagian besar terdiri dari perairan, mengandung sumber daya ikan yang sangat tinggi tingkat kesuburannya dan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, sejak dulu kala dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia secara turun temurun, Dengan telah disahkannya rejim hukum Zona Ekonomi Eksklusif dalam lingkup hukum laut internasional yang baru, maka sumber daya ikan milik bangsa Indonesia menjadi bertambah besar jumlahnya dan sangat potensial untuk menunjang upaya peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat.
Sumber daya ikan seperti di atas, dipadukan dengan nelayan dan petani ikan yang sangat besar jumlahnya, merupakan modal dasar pembangunan nasional yang sangat penting artinya. Dalam mencapai tujuan pembangunan nasional berdasarkan Wawasan Nusantara, bidang perikanan harus mampu ikut serta mewujudkan kekuatan ekonomi sebagai upaya meningkatkan ketahanan nasional.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan ini merupakan landasan konstitusional dan sekaligus arah bagi pengaturan berbagai hal yang berkaitan dengan sumber daya ikan.
Ketentuan tersebut secara tegas menginginkan agar pelaksanaan penguasaan Negara atas sumber daya ikan diarahkan kepada tercapainya manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat banyak dan oleh karenanya pemanfaatan sumber daya ikan harus mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan, sekaligus memperbaiki kehidupan nelayan dan petani ikan kecil serta memajukan desa-desa pantai. Berpegang kepada pikiran dasar ini, maka perlu diambil langkah-langkah agar para nelayan dan petani ikan yang sampai saat ini masih termasuk golongan yang sangat rendah pendapatannya memperoleh kesempatan cukup untuk meningkatkan kesejahteraannya.
perairan yang merupakan bagian terbesar wilayah Negara Republik Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia mengandung sumber daya ikan yang sangat potensial dan penting arti, peranan, dan manfaatnya sebagai modal dasar pembangunan untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dengan Wawasan Nusantara pengelolaan sumber daya ikan perlu dilakukan sebaik-baiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan dan petani ikan kecil serta terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya yang akan meningkatkan ketahanan nasional.
            peraturan perundang-undangan di bidang perikanan yang berlaku sampai sekarang kurang luas jangkauannya dan kurang mampu menampung perkembangan keadaan serta kebutuhan pembangunan pada umumnya dan pembangunan hukum nasional pada khususnya, sehingga dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan-ketentuan baru dalam bentuk. Undang-undang;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar